Seorang perancang desain bangunan atau yang lebih sering kita sebut arsitek adalah seorang ahli di bidang ilmu arsitektur, ahli rancang bangun atau ahli lingkungan binaan.
Dari gambar diatas dapat kita lihat bahwa arsitek tersebut sedang menerangkan konsep - konsep desain bangunan yang kelak akan dibangunnya nanti kepada kliennya.
Seorang arsitek tidak hanya pandai dalam ilmu seni desain bangunan melainkan juga lihai dalam mempresentasikan karyanya agar diminati banyak orang
Dalam penerapan profesi, arsitek berperan sebagai pendamping, atau wakil dari pemberi tugas (pemilik bangunan). Arsitek harus mengawasi agar pelaksanaan di lapangan/proyek sesuai dengan bestek dan perjanjian yang telah dibuat. Dalam proyek yang besar, arsitek berperan sebagai direksi, dan memiliki hak untuk mengontrol pekerjaan yang dilakukan kontraktor. Bilamana terjadi penyimpangan di lapangan, arsitek berhak menghentikan, memerintahkan perbaikan atau membongkar bagian yang tidak memenuhi persyaratan yang disepakati.
0 comments:
Post a Comment